Ketua Fraksi Nasdem Anggap Perbup No 10 Diskriminatif

Ketua Fraksi Nasdem DPRD KBB, Didin Rachmat. Ft istimewa

NGAMPRAH– Ketua Fraksi Nasdem DPRD KBB, Didin Rachmat menganggap wajar, jika saja ada bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang kecewa dan berujung akan menggugat ke PTUN karena aturan pada Perbup No 10 Tahun 2021 Pasal 35 khususnya point tentang pengalaman kerja di pemerintahan desa.

“Itu sangat tidak fair atau diskriminatif. Ini sama dengan menutup leluang bagi warga desa yang ingin membangun desanya hanya karena warga tersebut bukan berasal dari perangkat desa, atau pengalaman kerja di perangkat desa nilainya jadi nol,” kata Didin, Rabu (10/10/2021).

Kalaupun ada klausul tentang Kiskuen seperti yang diatur dalam UU No 6 Tahum 2014 Tentang desa beserta turunannya, harusnya bukan dilakukan pada saat proses pencalonan tapi nanti pada tahap penghitungan suara. “Aehingga akan dihasilkan figur kades yang visioner dan beritegritas,” tandasnya. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *