Cakades Siap Daftarkan Gugatan ke PTUN

Ferri Ramadhan. Ft istimewa

NGAMPRAH– Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mencuat.

Ferri Ramadhan, salah seorang bakal calon (Balon) Kepala Desa (Cakades), Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta Pemda KBB untuk tidak membangun kerja sama lagi dengan pihak Universitas Jendral Ahmad Yani selaku pihak penyelenggaran tes akademis cakades.

“Kejadian waktu lampau terjadi lagi dan disaat kami meminta untuk dibuka mereka (pihak Unjani) menyampaikan keberatannya dengan alasan tidak membuat perjanjian dengan bakal calon untuk dapat membuka hasil testing secara transparan,” katanya, Selasa (9/10/2021).

Ferri tidak akan tinggal diam. Dia
akan mencari bantuan ke lembaga bantuan hukum untuk melakukan PTUN berkaitan Perbup 10 Tahun 2021. “Semoga semua bakal calon kades yang kemarin tidak lolos dalam mengikuti testing melakukan hal yang sama agar di pemerintah KBB tidak terjadi lagi diskriminasi seperti sekarang,” sebutnya.

Dia mendesak Komisi I DPRD KBB untuk meminta kepada Panitia Pilkades KBB agar menganulir hasil test tersebut. “Sebelum testing saja sudah dapat angka 40 % terus bagaimana saya bisa mengejarnya kalau sebelumnya test saja mereka sudah punya nilai segitu,” imbuh Ferry salah satu bakal calon kepala Desa Kertajaya yang tidak lolos dalam testing akademis kemarin.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan jangan berpangku tangan melihat Perbup No 10 Tahun 2021 yang merugikan kaum muda yang berpotensi yang mempunyai niat memajukan wilayahnya. “Sekali lagi kami minta proses tahapan Pilkades ini harus di anulir dan dihentikan,” tegasnya.

Soal tanda tangan skoring peserta tes kata Ferri, jika tidak tangan dianggap mengundurkan diri. “Pernyataan Kepala Dinas DPMD memperlihatkan ketidak tahuannya. Betul kami menandatangani pernyataan skoring tersebut di panitia Pilkades, karena disaat kami tidak mau menandatangani mereka menyampaikan kalau tidak menanda tangani maka di anggap mengundurkan diri,” ungkapnya.

Pengisian nilai tambahan di kolom pengalaman, pendidikan, dan usia tidak semestinya dilakukan oleh pihak UNJANI. “Karena pihak Unjani hanya melakukan test akademik saja yang mengatur tentang harusnya ada penambahan nilai kaitan tersebut adalah perbup,” sebut Ferri.

Semestinya pihak Unjani hanya mengumumkan hasil testing bakal calon kepala desa saja. “Jadi menurut hemat saya yang berhak menentukan lolos dan tidak nya atau menghitung nilai akhir bakal calon kepala desa itu adalah panitia pilkades kabupaten,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *