
NGAMPRAH– Tindak lanjut hasil kesepahaman yang menjadi Nota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, bahwa yang menjadi sikap atas polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Komisi 1 akan memegang prinsip berkeadilan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai legislatif di daerah.
Wendi Sukmawijaya, selaku Ketua Komisi 1 DPRD KBB menyatakan sikap dan demi rasa keadilan agar melaksanakan sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung selambat-lambatnya 90 Hari.
“Yang saya ketahui keputusan kasasi dari pemohon (Bupati Bandung BARAT) No. 97 K/TUN/2021 per tanggal 27 September 2021 tidak diterima. Maka sikap dari Komisi 1 adalah mengawal terlaksananya pelaksanaan eksekusi dengan azas yang seadil adilnya,” ujarnya
Sebelumnya diketahui, dalam perkara tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT.TUN JKT) berkesimpulan bahwa putusan PTUN Bandung Nomor 13/G/2020/PTUN.BDG tanggal 19 Mei 2020, tidak dapat dipertahankan dan secara hukum dibatalkan dan telah memutuskan kepada pihak pemerintah kabupaten untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar putusan sesuai yang dikemukakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
“Yang menjadi azas keadilan dalam koridor pelaksanaan tupoksi kami di Komisi 1, kami Mengawal dan meminta pelaksanaan sesuai Amar keputusan PT.TUN yaitu mewajibkan terbanding (Pemkab) untuk mencabut SK Bupati KBB No. 141.1./kep.685-DPMD/2019 tanggal 29 Desember 2019 tentang penetapan pengangkatan kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 dan memerintahkan kepada panitia Pilkades Girimukti untuk mengadakan perhitungan suara ulang surat suara untuk TPS 2 dan TPS 3 yang dicocokkan dengan nama-nama di DPT P2KD serta disesuaikan dengan isi gugatan yang dikabulkan oleh PTTUN kepada Pemohon,” lanjutnya.
Terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang akan dilakukan oleh Pemkab KBB, Komisi 1 pun mendapatkan masukan dari Prof. Warlan Pakar Hukum Perdata Universitas Padjajaran yang memberikan pernyataan atas haknya apabila pemda ingin melaksanakannya dan tidak menunda eksekusi yang harus dilaksanakan.
“PK merupakan upaya hukum luar biasa, karna itu untuk PK harus ada novum atau adanya kekeliruan yg sangat nyata dari hakim kasasi. Jadi kalau tidak ada kedua alasan tersebut, sulit untuk PK. PK juga tidak menunda eksekusi. Jadi (ketika) PK ataupun tidak maka tergugat (tetap) harus melaksanakan amar putusan tersebut, ” dalam pernyataannya.
Atas dasar melindungi hak-hak dan menjaga polemik berkepanjangan yang mungkin bisa terjadi di masyarakat desa serta memenuhi azas keadilan bagi semua oihak, maka Ketua Komisi 1 akan mengawal hingga batas akhir waktu amar putusan tersebut.
“Kita Tunggu saja dikarenakan saat ini terbagi fokus juga kepada 41 desa yang akan melaksanakan pilkades pada 28 November 2021. Kami akan kawal betul seluruhnya demi pelaksanaan hukum sesuai perundang-undangan dan keadilan bagi semua pihak yang berpolemik,” tutupnya. ***
