Dangdutan dan Tabligh Akbar Dilarang Selama Masa Kampanye Pilkades Serentak

 

gambar ilustrasi

NGAMPRAH– Gong pilkada serentak 41 desa di KBB sudah ditabuh. Bahkan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah mengeluarkan larangan acara dangdutan dan tabligh akbar selama masa kampanye Pilkades Serentak, tanggal 22-24 November 2021 mendatang.

Larangan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa. Aturan ini bertujuan menghindari kerumunan dan potensi penularan Covid-19.

“Dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana, Rabu (27/10/ 2021.

Menurut Yana, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka. Namun jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan calon kades melanggar aturan itu, pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi.

“Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring,” papar Yana.

Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.

Menurut Yana, panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.

“Kita tunggu sampai tanggal 1 November, apabila banyak calon melebihi 5 orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *