
NGAMPRAH– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung (KBB), Wendi Sukmawijaya menyayangkan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR KBB, Anang Widianto.
AnangĀ menyebutkan, jika proyek irigasi TPT Citapen di RW 18, Desa Rajamandala Kulon tersebut merupakan anggaran dari bidang SDA PUPR Tahun 2021.
“Terlepas hasil renja atau pokir dari dewan tetap yang mendorongan program tersebut adalah kami DPRD yang punya hak buggetting. Tapi yang jelas pihak ketiga tidak sesuai aturan pengerjaannya tidak ada papan proyek dan beberapa panjang tembok penahan tanah yang dikerjakan enggak jelas,” kata Wendi, Selasa (26/10/2021).
Seharusnya, sebut Wendi, pihak PUPR tidak mempermasalahkan proyek itu hasil renja atau pokir. Namun seharusnya PUPR mengontrol pekerjaan pihak ketiga sesuai aturan atau tidak.
“Bukan malah ngelantur ngomongnya yang tidak jelas. Pihak dinas seharusnya menegur pihak ketiga yang kerjaannya tidak benar,” tegas politisi PKB ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR KBB, Anang Widianto mengklaim jika Proyek Irigasi TPT Citapen yang terletak di Kampung Citapen, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat bukan dari pokir dewan melainkan dari renja dinas dengan anggaran Rp 140 juta. ***
