Pilkades Serentak KBB Berpotensi Menyulut Konflik

 

Gunawan Rasyid.

CIHAMPELAS– Beredarnya surat panitia Pilkades Kabupaten Bandung Barat (KBB) No.141/19/PanPilkades-2021 Tanggal 7 Juni 2021 yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa dianggap dapat menuai kontroversi.

Dalam surat perihal pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba bagi calon kepala desa yang akan dilaksanakan 14 Juni 2021 itu, menuai kritikan dari Forum Silaturahmi Warga Desa Citapen (Swadeci).

Gunawan Rasyid yang juga merupakan Ketua Forum Swadeci ini menganggap, Surat tersebut akan membuat kacauan di masyarakat maupun seluruh panitia pilkades tingkat desa di KBB. Menurutnya, pelaksanaanya di luar tahapan yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bandung Barat melalui Keputusan No.1 Tahun 2021 Tentang Jadwal Pemilihan Kepala Desa, dimana Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon dimulai Tanggal 10 Juli sd 24 Juli. “Sehingga kalau ini dilaksanakan akan terjadi implikasi hukum,” katanya, Senin (14/6/2021).

Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba ini harus dilakukan dalam koridor tahapan/jadwal pilkades. Kegiatan ini harus menjadi bagian dari penyaringan dan penjaringan Bakal Calon yang dikoordinir oleh panitia pilkades ini sebagai bentuk tanggung jawab panitia dalam mencetak pemimpin yang beritegritas sehat jasmani dan rohani harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Seperti halnya yang dilakukan oleh KPU dalam pilkada maupun pilpres. Walaupun rujukan UU-nya berbeda tapi filosofi penentuan pemimpin pasti sama sehingga begitu selesai penutupan pendaftaran bakal calon langsung disiapkan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba sebelum ditetapkan menjadi calon,” kara Kang Guras– sapaan akrabnya.

Hal lain yang perlu diketahui bahwa yang berhak mendaftarkan menjadi bakal calon Kepala desa berdasarkan putusan yudisial revew di Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-VIII/2015 terhadap UU  No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 33 huruf g.

Kesimpulanya bahwa persyaratan bakal calon kepala desa mengenai domisili boleh dilakukan oleh siapapun selama sebagai WNI memiliki KTP NKRI, tidak terbatas hanya penduduk setempat di desa dimana pelaksanaan pilkades itu dilaksanakan. Artinya pemberitahuan mengenai jadwal Pilkades bukan hanya di tingkat RW dan RT saja, harus juga  bersifat Nasional minimal melalui media on line.

Guras juga menyampaikan, apabila pemerikasaan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba tetap dilaksanakan mulai tanggal 14 Juni 2021 yang dianalogikan oleh Surat Panitia KBB No 141/19/Panpilkades-2021 bahwa
pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba itu ditujukan untuk calon kepala desa, bahwa ini sudah masuk kriteria tahapan pilkades.

“Sehingga kalau dikaitkan dengan Surat Keputusan Panitia Pilkades KBB No1 tahun 2021 Tentang jadwal Pilkades bahwa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan mulai 10 sd 24 Juli 2021 artinya terdapat inkonsistensi pelaksanaan hukum,” tuturnya.

Kekacauan tersebut antara lain bagaimana apabila  bakal calon kepala desa yang mendaftar di desa tersebut setelah tanggal 14 Juni 2021, atau yang mendaftar bakal calon kepala desa tersebut hanya mengetahui berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pilkades KBB No.1 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon kades mulai 10- 24 Juli 2021. Ketika mereka daftar tentu tidak boleh ditolak karena sesuai aturan. Selanjutnya apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba lagi?

“Hal yang menghawatirkan apabila pemeriksaan calon kades dimulai 14 Juni 2021 sementara pelaksanaan pemungutan suara tanggal 29 Agustus 2021, akan terjadi friksi sosial yang cukup panjang karena perbedaan dukungan sudah terlihat sejak 14 Juni 2021 dan ini sangat membahayakan,” ujar Guras.

Pihaknya berharap, Surat Panitia Pilkades KBB No.141/19/Panpilkades-2021 bisa dipending dulu, diskusikan kembali dengan orang-orang yang berpengalaman dalam pelaksanaan pilkades termasuk diskusi dengan KPUD KBB.

Sebagai solusi bisa tetap pada jadwal sesuai SK Panitia Pilkades KBB  No.1 tahun 2021, dengan memanfaatkan jadwal penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi mulai Tanggal 24 Juli-2 Agustus 2021 10 hari apabila dimungkinkan bisa ditambah jumlah rumah sakit pemerintah, atau solusi lainnya SK Panitia Pilkades KBB No.1 Tahun 2021 diubah disesuaikan kembali.

Hal lain yang ingin disampaikan, kata Guras, mengenai persyaratan Hak Pilih Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dimana Hak Pilih hanya dibolehkan apabila berdomisili minimal enam bulan tinggal di desa tersebut yang dibuktikan oleh bukti kependudukan, ini juga akan menjadi potensi polemik di masyarakat,
karena bagi mereka yg sudah memiliki KK dan KTP elektronik walaupun baru tinggal satu hari di desa tersebut berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti halnya persyaratan domisili bakal calon kepala desa.

“Bayangan kami hak pilih yang dikenakan aturan domisili minimal 6 bulan justru bagi warga yang tinggal di desa tersebut, tapi belum memiliki KK dan KTP dan wajib dibuatkan surat keterangan Domisili dari desa agar tidak terjadi mobilisasi yang tidak bertangung jawab,” pungkas Guras. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *