Sosialisasi FPN soal PMA No 30 Tahun 2020 menjadi Piagam Statistik Pesantren (PSP), dan izinnya seumur hidup di Pondok Pesantren Al Huda Kecamatan Ngamprah, KBB, Sabtu (27/2/2021). Ft dok ragam daerah
NGAMPRAH– Peraturan Mentri Agama (PMA) No 30 Tahun 2020 terus disosialisasikan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), nampaknya menjadi angin segar bagi legalitas pesantren di KBB.
Bagaimana tidak, jika sebelum adanya PMA No 30 Tahun 2020, Nomor Statistik Pesantren (NSPP) masa aktifnya hanya 5 tahun. Namun dengan PMA No 30 Tahun 2020 menjadi Piagam Statistik Pesantren (PSP), dan izinnya seumur hidup.
Inilah yang menjadi sebuah terobosan Forum Pondok Pesantren (FPP) KBB, menangkap momentum dengan adanya PMA No 30 agar dunia pendidikan di pesantren lebih maju dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apakah para kiai pimpinan pondok pesantren di KBB menyambut gembira dengan terobosan FPP?
“Alhamdulillah kami pimpinan Ponpes Darul Ulum sangat menyambut baik penuh gembira dengan adanya terobosan izin ponpes seumur hidup,” ujar pimpinan Ponpes Darul Ulum, H. Mustofa Hilmy kepada wartawan disela sosialisasi di Pondok Pesantren Al Huda Kecamatan Ngamprah, KBB, Sabtu (27/2/2021).
Mustofa mengaku sosialisasi itu membawa wawasan baru bagi ponpes yang slama ini belum tahu betul tentang ke pesantrenan. “Izin sudah ada cuman habis. Selama mengurus izin sebelumnya tidak ada kesulitan cuma prosedur dan kesulitan dalam menyampaikan permohonan terbatas,” katanya.
Menurut Hilmy yang pernah menjabat Ketua FSGN KBB, Permohonan PSP dijembatani FPP untuk mempermudah proses pembuatannya agar ponpes lebih fokus dalam menyelenggarakan pendidikan ponpes. “Dengan memiliki PSP ponpes bisa lebih diperhatikan untuk memajukan sarana prasarana ponpes,” tandasnya. ***

