Dugaan “Bumbu” Politik, Penyaluran Dana Miliaran Turun ke Desa

Foto ilustrasi internet

SOREANG– Banyaknya aliran dana turun ke seluruh desa di Kab. Bandung jelang pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember jadi sorotan.

Dana yang akan turun seperti dana raksa desa 63 jt/desa, dana covid 55 jt/ desa ( 214 desa non mandiri), dan Dana Covid desa mandiri 105 jt/desa ( 56 desa ).

Ketua DPD Nasdem Kab. Bandung, Agus Yasmin mengatakan, seluruh dana itu merupakan upaya penguatan ekonomi masyarakat saat covid terjadi yang perlu mendapat perhatian husus mekanismenya berdasarkan peraturan bupati.

“Para kades tidak boleh menjadi korban dalam pertanggung jawaban administrasi, sehingga pengawasan internal dan kendali administrasi memerlukan peran serta camat, karena camat sebagai pembina wajib memvalidasi obyek sasaran kegiatan dan masyarakat penerima manfaat,” kata AY–sapaan akrabnya, Rabu (25/11/2020).

Dalam posisi itu, tambah AY, camat harus membubuhkan persetujuan pencairan. “Kalau camat hanya memberikan pengantar pencairan tanpa memvalidasi permohonan kades maka camat dan Pemda Kab. Badung seperti berbaik hati tapi sebenarnya menjerumuskan kades dalam kesalahan pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi,” jelasnya.

Melihat posisi itu, kata AY, sangat lucu dan berspekulasi kalau ada dugaan bumbu politik dari penyaluran dana tersebut untuk kepentingan pemenangan politik kandidat tertentu. “Anu untung kandidat anu tigebrus kades boa boa teu cager jeung dzolim ngarogahala batur,” sebutnya.

Dugaan pengggunaan dana APBD dan perangkat pemerintah yang di bayar rakyat lewat APBD untuk pemenangan kelompok tertentu apakah dibenarkan dari sisi hukum tentu, sebut AY, jaksa dan polisi jauh lebih paham.

“Namun kemudian pantas jika MUI Kab. Bandung meberikan fatwa apakah penyimpangan dana APBD dan kekuasaan untuk kepentingan kelompok termasuk subhat atau haram, jelaskan itu agar selamat para pemimpin kita dari dosa,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *