PADALARANG– Dana haji sebesar US $600 juta dikabarkan akan digunakan pemerintah untuk menambah penanganan Covid-19, dan penguatan nilai tukar rupiah, mendapat reaksi keras penolakan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Samsul Ma’arif menyatakan dengan tegas, “Itu haram….! Dana haji mutlak milik umat atau calon haji. Maka jika pemerintah membatalkan pelaksanaan ibadah haji maka uang itu wajib dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Samsul yang aktif menulis artikel di media massa ini, Rabu (3/6/2020).
Menurut Samsul, dana haji tahun berikutnya baru diserahkan lagi kepada pemerintah untuk pelunasan. “Serta yang bersangkutan calon jamaah haji berangkat haji di tahun 2021 ini mutlak. Sekali lagi, jika pemerintah mengalihkan dana haji, itu dzolim. Perbuatan dzolim hukumnya haram,” tegas Samsul dengan suara lantang.
Sebelumnya, penolakan disuarakan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, meminta pemerintah tidak mengutak-atik dana haji milik calon jamaah seiring dibatalkannya keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Baidowi menuturkan, dana haji juga bisa dikembalikan apabila memang diminta oleh calon jemaah.
“Terkait dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jemaah alias dikembalikan,” kata Baidowi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, ia menyoroti mengenai informasi bahwa dana haji digunakan untuk penguatan rupiah. Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan.
Ia pun meminta pihak terkait secara terbuka menyampaikan kebenaran dan kepastian informasi tersebut.
Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi mengenai dana haji sebesar US$ 600 juta yang disebut dipakai untuk memperkuat mata uang rupiah.
Melalui Divisi Komunikasi dan Humas, BPKH menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Berita di berbagai media pada 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa dana jaji US$ 600 juta dipakai memperkuat rupiah adalah tidak benar,” tulis BPKH dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020). ***
2020-06-03

