NGAMPRAH— Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agustina Piryanti mengatakan, dinas yang hendak melengkapi pencairan proyek pihak ketiga datang pukul 10.00 malam akhir pencairan 31 Desember 2019 lalu. Tentunya, sebut Agustina, jika ingin mencairkan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mesti konfirmasi dahulu kepada pihak bank BJB. “Sedangkan BJB tidak berdiri sendiri dia ada BI (Bank Indonesia) juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), semua kan ada aturannya,” kata Agustina dikonformasi baru-baru ini.
Nah untuk mengantasipasi itu, katanya, Sabtu tanggal 28 Desember dan Minggunya tanggal 29 Desember tetap membuka pelayanan pencairan. “Tapi ternyata di hari Senin (tanggal 30) ternyata masih landai, kita masih dikisaran Rp 10 miliar sehari,” ungkapnya.
Mulai landai itu, sebut Agustina, jelang malam, dan tentunya dokumen yang masuk mesti diverifikasi terlebih dahulu oleh bidang pembendaharaan. “Dicek lagi. Kita juga harus mengukur kecukupan waktu kita membuat ratusan SP2D,” sebutnya.
Masalah itu pun, Agustina balik bertanya kepada pemborong. Kenapa pemborong yang selesai kontrak November tidak segera ditagihkan? “Satu pemborong dapat tiga (paket pekerjaan) bulan November tiga bulan Desember habisnya tiga sama tiga. Malah ini ditagihkan bulan Desember terus Desember juga kenapa mesti ditanggal 31. Okleh yang kontraknya habis tanggal 26, kapan dia melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan? Semua ada jadwalnya,” bebernya.
Agustina mengatakan, pihaknya berkaja secara kolektif artinya tidak bisa saling menyalahkan satu sama lain. “Kita sih hanya mengimbau. Sisi lain menyalahkan dinas keuangan. Enggak bisa juga karena kita ini bekerja siklus, dari meja ini ke meja ini,” ungkapnya.
Pihaknya tidak mau saling menyalahkan satu sama lain soal itu. “Bukan waktunya saling menyalahkan, bukan waktunya saling ngadedetken tapi bagaimana solusi untuk itu,” tandasnya. (wie)
Editor M Bowie

