NGAMPRAH– Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi menanggapi soal traktor milik Pemda KBB yang hilang saat dipinjamkan kepada kelompok tani.
“Ya traktor itu statusnya adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang dipinjam pakai oleh kelompok tani, artinya harus dijaga dan dirawat keberadaannya,” kata Bambang kepada redaksi ragam daerah, Senin (6/1/2020).
Menurut Bambang, apabila hilang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui tuntutan ganti kerugian.
Sebelumnya diberitakan, lima traktor milik dua kelompok tani, Sumber Harapan dan Usaha Mandiri yang beralamat di Kp Cimanglid RT 02/16 Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat raib digondol maling.
Maling yang gentayangan diperkirakan pukul 00 tanggal 30 Desember 2019, hanya menggasak bagian mesinnya saja. Sementara rangkanya dibiarkan begitu saja.
“Traktor di simpan di lapang tembak. Biasanya ditungguin karena hujan besar pulang lagi. Pukul 2.30 balik lagi dan mesin sudah tidak ada,” kata Ketua Kelompok Tani Sumber Harapan, Asep Juhana kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Asep mengatakan, ada 11 traktor yang disimpan di lapang tembak. Nah yang digondol maling sebanyak lima buah, dua diantranya traktoran bantuan dari Pemkab Bandung Barat melalui belanja modal APBD 2019. “Dua traktor bantuan dari pemda dan yang tiga milik pribadi dan itu sudah dilaporkan ke polsek dan pemda,” sebut Asep.
Karena mesin digondol maling, Asep terpaksa menghentikan penggarapan lahan sawahnya. Sedangkan, sebagai rekannya di kelompok tani terpaksa memijam traktor untuk menggarap sawahnya. “Saya melapor katanya kalau ada peluang mau diajukan kembali,” kata Asep menirukan perkataan dari petugas Dinas Pertanian Pemda KBB. ***
2020-01-06
