NGAMPRAH– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Ilyas angkat bicara terkait Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIM PEG) yang akan menjadi salah satu data base anggota legislatif yang diinisiasi oleh Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat.
Menurutnya, SIM PEG diperlukan untuk memonitor, melakukan pengawasan, dan transparansi. Dalam hal ini, k Asep menjelaskan, bahwa SIM PEG adalah data base kepegawaian berbasis elektronik yang terpadu terdiri atas perangkat pengolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak. Selain itu, perangkat penyimpan meliputi pusat data dan bank data serta perangkat komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian.
“Data base yang terisis juga berasal dari data pegawai negeri sebagaimana amanat dari Kepmendagri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Manajemen Sistem Informasi Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Asep.
Asep mengatakan, tidak bisa jika aplikasi SIM PEG yang sudah dibangun oleh BKPSDM Kab. Bandung Barat dimasukan data base anggota legislatif. “Hal ini bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 17 Tahun 2000 tersebut. Dan hak cipta serta pengelolaannya untuk SIMPEG sendiri sudah tertuang dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 ayat 3 pada Kepmendagri Nomor 17 Tahun 2000,” jelasnya.
Kendati begitu, sambung Asep, jika Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat ingin membuat terobosan mengenai data base anggota legislatif guna memonitor, melakukan pengawasan, dan transparansi Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat dapat membangun aplikasi yang serupa seperti SIM PEG dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Kab. Bandung Barat sendiri.
“Ranah untuk SIM PEG sebagai data base ASN dengan aplikasi serupa sebagai data base anggota legislatif dibedakan dan pihak yang mengelolanya pun berbeda,” tandasnya. ***
2019-12-11

