PADALARANG– Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong PT Indofood Sukses Makmur memberlakukan Upah Minimal Sektoral Kabupaten (UMSK) selain Upah Minimun Kabupaten (UMK). Hal tersebut disampaikan Komisi IV saat berkunjung ke PT Indofood pada Kamis (31/10/2019).
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD KBB dipimpin langsung Ketua Komisi IV Bagja Setiawan dengan anggota Saepudin, Nevi Hendri, Iwan Setiawan, Cecep Sudrajat, Amung Makmur, Ahmad Kosasih, Asep Muslim, Meti Melani, Rahmat Mulyana dan Asep Sopyan. Hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Trisno.
“Saya mendorong yang menjadi aspiratif rekan-rekan buruh. Mudah-mudahan saja PT Indofood menjadi pionir pemberlakuan UMSK,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur kepada ragam daerah, Jumat (1/11/2019).
Amung yakin, PT Indofood sebagai perusahaan besar akan mampu menerapkan UMSK disamping pemberian hak normatif karyawannya. “Indofood kan perusahan besar pastilah bisa,” sebut mantan aktivis buruh ini.
HRD PT Indofood, Dini Sugandini siap menyampaikan usulan tersebut kepada manajemen. “Jika regulasinya memang ada kami akan sampaikan kepada jajaran manajemen,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kebijakan PT Indofood dalam memberlakukan hak normatif kepada karyawannya. Bagja menilai, jika PT Indofood merupakan perusahaan yang sehat dengan memenuhi semua hak normatif parakaryawannya. “Semua jaminan ada mulai BJS, ketenakerjaan, hingga hari tua terpenuhi. Sehingga menurut kami PT Indofood merupakan perusahaan yang sehat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupatrn (UMK) pada 2020 mendatang.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB telah memprediksi besaran upah, sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berdasarkan rumusan dari PP 78 tahun 2015 itu, penetapan UMK KBB mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin menjelaskan, data Badan Pusat Statistik RI, angka inflasi nasional saat ini sebesar 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu, 8,51 persen atau Rp.246.683,25. Sehingga perkiraan upah sekitar Rp3.145.428.88,” papar Iing, Rabu (30/10/2019). ****
Copyright secured by Digiprove 
