Djamu: Kenapa Pengangkatan Camat Ngamprah Terburu-buru?

PADALARANG– Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi mengatakan, transparansi pemerintahan mulai mendapat tempat di Kabupeten Bandung Barat (KBB), sehingga kejadian apapun yang ada di internal birokrasi Pemda KBB tidak terlepas dari perhatian publik melalui peran media. “Baru-baru ini muncul polemik yang berkaitan dengan pengangkatan Camat Ngamprah yang dilakukan Bupati Aa Umbara. Yang dipersoalkan bahwa bersangkutan Sarjana Agama dan pelantikan mendahului rekomendasi Gubernur,” ujar Djamu kepada redaksi, Jumat (26/7/2019).


Menurut ketentuan, lanjut Djamu, seseorang diangkat menjadi camat harus memiliki pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah sarjana ilmu pemerintahan, atau memiliki diploma/sertifikat kepamongprajaan.

Hal ini dapat dimaknai bahwa calon camat selain sarjana Ilmu pemerintahan, sarjana bidang ilmu apapun bisa dipertimbangan sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan Permendagri No.30 Tahun 2009.

“Apabila pengangkatan camat tidak memenuhi pensyaratan khusus ini, maka gubernur berwenang membatalkannya.
Dengan demikian, mekanisme yang perlu ditempuh terlebih dahulu konsultasi dengan pihak Pemda Prop Jabar untuk mendapat rekomendasi gubernur,” katanya.

Konon Calon yang diajukan meskipun Sarjana Agama, tetapi yang bersangkutan memiliki ijazah S2 Ilmu pemerintahan. Betulkah ? Djamu mengatakan, seharusnya sebelum diangkat dan dilantik sebagai camat menunggu dahulu terbitnya rekomendasi Gubernur. Namun yang terjadi pelantikan mendahului terbitnya rekomendasi Gubernur.

“Dikhawatirkan justru yang muncul keputusan pembatalan pengangkatan camat tersebut oleh gubernur. Berarti mismanajemen kepegawaian di Pemda KBB telah terjadi. Pertanyaan sederhana, kenapa pengangkatan Camat Ngamprah harus terburu-buru?,” tanya Djamu. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *