Bupati Angkat Camat Ngamparah Berijazah Sarjana Agama, Djamu: Gubernur Bisa Menggugurkan

PADALARANG– Pengamat Pemerintahan dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudhi mengatakan, pengangkatan camat di suatu daerah ada ketentuan dan persyaratan khusus yakni memiliki pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah sarjana pemerintahan.

“Gubernur berwenang membatalkan pengangkatan camat oleh Bupati/Walikota yang melanggar ketentuan ini,” ujar Djamu Kertabudhi, Jumat (26/7/2019).

Tentunya pengangkatan seorang camat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu syaratnya yakni, menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Sementara itu, Pengangkatan Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Aep Supriatna menjadi Camat Ngamparah menjadi polemik di masyarakat.

Aep diambil sumpah sebagai Camat baru Ngamprah menggantikan Med Ardiwilaga yang pensiun pada 1 Juni 2019 lalu.

“Kabarnya camat Ngamparah yang baru pendidiknya dari sarjana agama, jelas ini melanggar ketentuan dan bisa digugurkan,” ujar salah satu sumber kepada ragam ketika dihubungi.

Menurutnya juga, pengangkatan Camat Ngamparah yang merupakan ibukota KBB, seharusnya orang yang berpengalaman. “Banyak yang protes. Seharusnya pengangkatan Camat Ngamparah adalah yang senior,” sebutnya. Dia juga mempertanyakan prosedur pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. “Sepertinya Pak Bupati memaksakan dan kabarnya juga timses beliau,” tuturnya.

Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin mengaku bingung dengan rekomendasi pengangkatan pejabat Camat Ngamparah yang belum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. “Masa harus nunggu sampai setahun gitu. Yang terpenting tahapannya sudah kami tempuh namun tidak ada jawaban dari provinsi jadi kita lakukan pelantikan. Kalau soal itu kenapa tidak turun rekomnya tanyakan saja ke provinsi,” kata Asep dibubungi.

Asep juga mengakui, jika pejabat Camat Ngamparah, Aep Supriatna mengantongi ijazah sarjana agama untuk strata satu (S1). Namun, kata Asep, jika yang bersangkutan untuk strata dua (S2) berijazah ilmu pemerintahan.”Trackrecord pernah kelurahan atau kecamatan katanya,” sebut Asep yang juga Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *