NGAMPARAH–Masih ingat dengan kasus Uang Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 1,8 miliar yang diselewengkan? Ya, dengan terdakwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Kebersihan Pada Dinas PUPR dulu Kimrum, Apit Akhmad Hanafiah cs.

Kejaksaan Negeri Bale Bandung resmi menetapkan tiga tersangka mulai dari Kepala UPT Kebersihan tahun 2016, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan tahu 2016, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, Abdurahman Nuryadin.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000). Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000).
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid membenarkan telah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tiga tersangka di lingkungan UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2016.
“Ketiganya telah melakukan tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan tahun 2016 di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Untuk kerugian, sebut dia, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 1,8 miliar dan akan terus dilakukan penyidikan. “Akan kita lakukan penyidikan lagi bisa saja lebih dari itu kerugian (Rp 1,8 miliar). Untuk hukuman yang disangkakan yakni UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3 serta 9 (dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00),” pungkasnya. ****
Copyright secured by Digiprove 
