Djamu Sebut Pembentukan Kecamatan Baru Harus Berdasarkan Kesepahaman

NGAMPARAH– Pengamat Pemerintahan dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi mengatakan, kebijakan pembentukan kecamatan baru di KBB harus berdasarkan kesepahaman, kesesuaian, dan keterpaduan sikap antara kebijakan dari atas dengan aspirasi masyarakat.

“Sehingga pro kontra terhadap rencana kebijakan ini dapat dieliminasikan melalui sosialisasi pihak pemda kepada pihak yang terdampak,” ujar Djamu kepada redaksi, Kamis (27/6/2019).

Menurut Djamu, satu hal yang patut digaris bawahi bahwa tujuan pembentukan kecamatan baru ini semata-mata demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan publik seperti yang terkandung dalam PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana prosedur yang harus ditempuh menurut peraturan ini ?,” sebutnya.

Djamu menjelaskan, sejak Bandung Barat masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Bandung, rencana pembentukan kecamatan baru yaitu di Kecamatan Lembang melalui pemekaran kecamatan, dan Kecamatan Nyalindung melalui penggabungan sebagian desa dari wilayah kecamatan yang bersandingan telah digulirkan. “Bahkan hasil pengkajian akademis telah disertakan dalam dokumen pemerintahan yang diserahkan saat serah terima P3D dari Pemda Kabupaten Bandung kepada Pemda KBB,” sebut Djamu.

Apabila saat itu, lanjut Djamu, Pemda KBB menjadikan pembentukan kecamatan baru ini sebagai prioritas, maka dengan sendirinya realisasinya akan lebih mudah. “Kenapa demikian, karena mekanisme kebijakan yang ditempuh berlaku kebijakan top down atau kebijakan dari atas,” tandasnya.
Sekda KBB, Asep Sodikin mengatakan, 11 desa akan diambil dalam Kecamatan Nyalindung tersebut adalah Desa Sadangmekar (Kecamatan Cisarua), Cipada, Mandalasari, dan Mekarjaya (Cikalongwetan), Sirnajaya (Cipeundeuy) , Bojongkoneng (Ngamprah), Nyalindung, Cirawamekar, dan Sumurbandung (Cipatat), serta Campakamekar dan Tagogapu (Padalarang). 

“Target kami, tahun ini sudah dapat direalisasikan,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Wacana pemekaran Kecamatan Nyalindung sudah lama. Tentunya, berdasarkan kajian bakal dibentuk juga dua desa baru hasil pemekaran nanti.

” Dengan demikian, Kecamatan Nyalindung akan memiliki 13 desa. Kecamatan Nyalindung akan memiliki posisi yang strategis, karena berada di Jalan Raya Purwakarta,” sebut Asep. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *