
NGAMPRAH– Lagi-lagi, masalah aset menjadi kendala KBB bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan, Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bandung Barat ada 17.400 meter persegi lahan fiktif di Desa Cilame Kecamatan Ngamprah yang menjadi temuan BPK.
Lahan itu pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat sejak 2010 lalu. Seperti diketahui, saat ini tim BPK tengah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di Bandung Barat selama 35 hari.
Kepala Bidang Aset pada DPKAD Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, lahan hampir mencapai 2 hektare saat ini menjadi temuan BPK setiap tahunnya. “Aset itu (tanah fiktif) sudah kita telusuri tapi tidak ditemukan fisiknya. Itu aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung yang SK pelimpahan atas nama Bupati Bandung saat itu. Karena fisiknya tidak ditemukan maka BPK merekomendasikan agar SK pelimpahan aset tersebut supaya direvisi,” kata Asep dijumpai di Kantornya, Selasa (12/2).
Asep mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan aset ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kabupaten Bandung agar revisi penyerahan aset ini bisa cepat selesai.
Bahkan, Pemkab Bandung Barat sudah melayangkan surat kepada Bupati Bandung Dadang Naser namun sampai saat ini belum ada jawaban. “Kalau persoalan ini belum selesai juga, dampaknya pasti ada (sulit dapat opini WTP dari BPK). Jadi kami akan kejar terus untuk diselesaikan, apalagi nilai tanahnya saat ini diperkirakan mencapai miliaran,” terangnya seraya menyebutkan dalam UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembuktian Aset Eksisting wajib diserahkan fisik dan dokumennya. (***)
Copyright secured by Digiprove 