RAGAM DAERAH– Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah kota/kabupaten berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan raerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan EvaluasiĀ DBH CHT.
Sekitar 40% dana tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hernawan Widjanako mengatakan, DBH CHT yang diterimanya dialokasikan untuk pembangunan sektor kesehatan.
Di antaranya, untuk rehab puskesmas menuju standar akreditasi Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, pembangunan Poli Paru di RSUD Cililin, juga melengkapi fasilitas tempat perawatan di Puskesmas Batujajar dan Pasirlangu Kecamatan Cisarua.
“Target sih buka 24 jam pelayanan puskesmas. Kalau pun tidak bisa minimal sudah ada progres,” kata Hernawan, Kamis 20 Juli 2023.
Dua puskesmas tersebut saat ini hanya tersedia ruang inap pasien. Sementara sarana prasana penunjang lainnya belum tersedia. “Anggaran tersebut juga untuk lif pasien di RSUD Cililin salah satunya,” kata Hernawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Bandung Barat, Deni Achmad Abdul Rahman, S.STP mengatakan, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
“Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutamapeningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan
perekonomian di daerah,” sebut Deni, Kamis 20Juli 2023.
Deni mengatakan, DBH CHT digunakan diantaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. “Prioritas penggunaan DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dan bidang kesehatan 40%,” sebutnya.
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT, sebut Deni, kepala daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangkakoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. ***

