RAGAM DAERAH– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan verifikasi administrasi terhadap total 480 ormas, OKP, dan LSM di KBB. Hasil verifikasi itu hanya 230 yang memenuhi persyaratan. “Sisanya 250 ormas, OKP, dan LSM masih melengkapi berkas dan persyaratan. Para pengurus diberikan waktu untuk melengkapinya. Sebagian besar ormas, OKP, dan LSM yang tak lolos verifikasi tersebut terkendala dengan urusan administrasi,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Bakesbangpol KBB Didin Suhendar, Selasa (21/2/2023).
Sebanyak 250 organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak lolos verifikasi administrasi tentunya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan surat keterangan tertulis (SKT). “Kami memberikan kesempatan pada organisasi yang belum memiliki SKT agar melengkapi persyaratan administrasi, sebagai legalitas formal organisasi mereka,” ujar dia. Legalitas formal tersebut, tutur Didin Suhendar, sangat penting bagi organisasi. Salah satunya sebagai pijakan jika mendapat hibah dari pemerintah. Tahun lalu hanya 11 ormas yang dapat hibah dari Pemda KBB karena keterbatasan anggaran.
Fakta tersebut diperoleh setelah
Persyaratan tersebut antara lain terdaftar di Kemenhumkam atau Kemendagri, susunan kepengurusan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kepengurusan di atasnya, sekretariat, izin domisili, dan lain-lain.
Didin Suhendar menuturkan, ormas, OKP, dan LSM diberikan pemahaman tentang aturan Nomor UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami juga berikan pemahaman kepada mereka tentang perundang-undangan keormasan dan kedudukan mereka dalam perannya sebagai kontrol sosial agar tidak melenceng,” tutur Didin Suhendar. ***

