
NGAMPRAH– Dinas Perumahan dan Permukiman (Kimrum) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa ‘kudu’ menunda program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun angaran tahun ini. Padahal Dinas Kimrum sudah menganggarkan jauh-jauh hari pada tahun anggaran 2019 lalu.
Gara-garanya, tak lain lantaran terkena kebijakan refocusing anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 di KBB.
“Padahal sudah dianggarkan 2019 sebelum pandemi. Tapi saat mau dilaksanakan pada Maret 2020 sudah keburu pandemi. Jadi ‘kabehanana’ (semuanya) direfocusing, jeret weh kabehanana,” ujar Sekeretaris Dinas Kimrum KBB, Deni Juanda, Selasa (11/10/2021).
Deni menyebutkan, Program RTLH pada tahun anggaran 2020 hanya ada di Provinsi Jawa Barat dan pusat yang datanya dibuat sejak tahun 2018.
“Jika pun ada program RTLH Kabupaten yang dilaksanakan itu juga sisa yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Deni memastikan, program RTLH bakal dilaksanakan pada tahun 2022 yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. “Bahkan nanti ke depan akan mengarah kepada RTLH produktif bakal disinergikan dengan UMKM, budi daya pertanian dan lain sebagainya,” kata Deni.
Program RTLH yang mesti dilaksanakan di KBB kurang lebih mencapai 19 ribu. Lantaran terkena refocusing update data penerima manfaat harus dimulai dari 2022 dengan nilai ketetapan Rp 15 juta per rumah.
“Data baru juga kita harus survei lagi ke lapangan. Nanti ada sisitem hosting que yang dilihat dari kemiskinan dan bagaimana bisa produktif penerima manfaat,” ungkapnya.
Soal itu pula, kata Deni, untuk penerima manfaat janda tua masuknya kaum dhuafa yang perlu menerima bantuan. Berbeda dengan janda muda yang mesti bisa diperdayakan secara ekonomi. “Ya apakah nanti membuat warung klontongan, budi daya lele dan lain sebagainya atau belajar nabung sampai mandiri,” katanya.
Pihaknya juga memastikan akan segara memperbaiki RTLH di Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat berdasarkan aspirasi dari Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan. “Yang priotitas jumlahnya di Desa Mandalawangi sebanyak 21 kepala keluarga (KK). Tapi yang perlu disentuh 300 lebih pada tahun anggaran 2022 yang diserahkan kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) melalui konsultan pendamping,” pungkasnya. ***
