RAGAM DAERAH-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan keringanan hingga 100 % kepada warganya dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila tepat waktunya. Keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. Hal itu di informasikan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bahwa bagiContinue Reading