NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat miliki aset kendaraan dinas sebanyak 1.326, terdiri dari roda dua 10.41 unit dan 285 roda empat. Kepala Bidang Aset Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, kendaraam dinas berplat nomor merah tidak boleh dihitamkan.
“Jika ada pejabat yang memakai mobil dinas plat nomirnya merah terus dihitamkan itu sudah menghianati kepercayaan Pemerintahan Bandung Barat dan telah melanggar, apalagi secara ilegal itu mungkin bisa tindak pidana atau juga bisa melanggar undang-undang lalu lintas,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Asep menghimbau pengguna kendaraan plat merah harus sadar bahwa itu bukan miliknya pribadi tetapi itu milik pemerintah. “Plat merah itu ciri dari miik pemerintah, kita harus konsekuen dengan apa yang dititipkan tidak bisa dijadikan plat hitam,” tegasnya. (cecep darojak)
Copyright secured by Digiprove 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.