Imbauan KPK, Pemda KBB dan Dewan Wajib Terapkan SIPD

NGAMPRAH– Pemerintah Daerah (Pemkab) Bandung Barat, mulai menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di tahun 2021. SIPD juga, tidak hanya berlaku bagi Sekretariatan Dewan melainkan berlaku juga bagi 50 anggota DPRD KBB.

“Itu berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang SIPD yang menginsyaratkan penganggaran rencana tahun 2021,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian Daerah, Bapedalitbangda, Asep Wahyu, Kamis (30/1/2020)

Namun, kata Asep, pihaknya sudah mulai ancang-ancang dari sekarang. Nah SIPD itu sendiri, kata Asep, sebuah sistem aplikasi elektronik yang menginformasikan soal sistem informasi pembangunan daerah, sistem informasi keuangan daerah, dan sistem informasi pemerintahan daerah. “RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) dan APBD 2021 harus menggunakan SIPD pakai e-planning dan e-budgeting,” katanya.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD KBB, Rismanto menyambut baik, SIPD bisa dilaksanakan, baik oleh eksekutif maupun legislatif. “Ini eranya. Segala sesutu terbuka harus respon dengan cepat dan inovatif. Insya Allah kami menyambut gembira,” tuturnya.

Apakah sudah diberlakukan di kalangan anggota DPRD KBB? Rismanto mengatakan, pihaknya tengah siap-siap pada tahun ini untuk bisa diterapkan pada tahun 2021 mendatang. “Sistem informasi daerah sudah ada di Bandung Barat tinggal bimtek (bimbingan teknis) dan lain-lian, ya memang harus tahun ini untuk segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jimmy Revido mengatakan, SIPD merupakan imbauan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika informasi penyelenggaran daerah harus dilakukan secara elektronik.

“Jadi kalau melihat mengenai Bandung Barat tidak mesti minta lagi ke Kabupaten Bandung Barat itu berdasarkan Permendagri No 70 Tahun 2019 wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia di tahun 2021,” sebutnya.

Tahun anggaran 2021, setiap pemerintah daerah di Indonesia wajib melaksanakan sistem SIPD. Jimmy mengatakan, Kabupaten Bandung Barat, sudah mulai menerapkan sistem tersebut, baik dari eksekutifnya maupun legislatif. “Sudah ada kemauan untuk Bandung Barat. Saya tadi udah bicara juga dengan teman-teman di Bappeda mereka mau menerapkan beberapa program kegiatan dalam Permendagri yang lama Permendagri 13 akan demeping ke dalam Permendagri No 90 Tahun 2019. Jadi memang sudah ada kemauan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan SIPD dan Permendagri No 90,” jelasnya.

Program itu, sebut Jimmy, harus sudah bisa disiapkan tahun ini untuk diterapkan tahun 2021. “Iya untuk tahun ini, kan APBD itu disusunnya N-1 satu tahun sebelumnya. Jadi untuk menyusun 2021 sudah pasti harus menggunakan SIPD ini,” tandasnya. (wie)

Editor M Bowie

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.