Mantan Kepala BKSDM KBB Dituntut 30 Bulan

 

Terdakwa mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Hikayat dituntut 30 bulan kurung dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/8/2018).

BANDUNG  – Terdakwa mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Hikayat dituntut 30 bulan kurung dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/8/2018).
Sesuai Nomor Register Perkara : 54/TUT.01.04/24/06/2018 l 22 Juni 2018,  yang mendakwa Asep Hikayat melakukan serangkaian pemberian hadiah/suap, maka terdakwa secara sah dan meyakinkan dituntut hukuman pidana penjara selama 30 bulan (2 tahun dan 6 bulan) dipotong sejak terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa yang mantan pejabat sebagai Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung antara lain bahwa terdakwa  telah terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam hal ini Asep secara berturut-turut/bertahap telah menyerahkan uang dengan total Rp110.000.000,- kepada H. Abubakar melalui Wety Lembanawati dan Adyoto. (**)

 

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *