
KEGIATAN: Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin (Kedua dari Kiri) memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pemilihan Serentak 2018.
PADALARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon terpilih dalam kontestasi pilkada lalu. “Apakah nanti ada gugatan atau tidak ada gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon yang tidak terpilih,” ujar Ketua KPU KBB, Iing Nurdin Kamis (19/7/2018).
Iing memastikan, kontestasi pilkada di KBB tidak ada gugatan kepada pasangan yang unggul. “Secara aturan selihsihnya minimal 0,5 persen dan ini selisih hampir 20 persen antara pemenang pertama dan kedua,” sebutnya.
Pihaknya, sebut, Iing, masih menunggu registrasi perselisihan hasil pemilihan di MK yang akan dikeluarkan pada 23 Juli 2018. “Mekanismennya surat gugatan disampaikan MK kepada KPU RI dan dari KPU RI baru disampaikan kepada KPU provinsi baru disampaikan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing,” kata Iing serya menambahkan akan melakukan pleno calon terpilih 24 Juli nanti.
Seperti diketahui, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU KBB untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati KBB di Hotel Mansion Pine Kota Baruprahyangan Padalarang, Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati KBB nomor urut 1 Elin Suharliah-Maman S Sunjaya (Emas) 194.936 (21,59 %),
Paslon nomor 2 Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati 250.627 (27,76%), dan
Paslon nomor 3 Aa Umbara Sutisna-Hengki Kurniawan (AKUR) 420.137 (46,54%) dengan suara sah : 865.700 (74,72 %) Suara tidak sah : 36.854 (3,18 %)
suara syah dan tidak syah : 902.554. (wie)
Copyright secured by Digiprove 