Tanpa Papan Nama, Proyek Jalan Purbaya-Gantungan Jadi Sorotan

 

ist
SOROTAN: Proyek Jalan Purbaya-Gantungan jadi sorotan lantaran diduga tidak memasang plang proyek.

PADALARANG-Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), propinsi, maupun kabupaten tahun 2018 di Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan masyarakat setempat. Alasanya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah infrastruktur ruas jalan negara. Pascaperhelatan pilkada 2018 serentak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) langsung menggenjot pembangunan jalan di 26 titik, salah satunya pekerjaan Jalan Purabaya-Gantungan. Hasil penelusuran di lapangan tidak adanya papan proyek di lokasi dan dreksikit (kantor proyek).

Sementara, dereksikit mempunyai fungsi sebagai kantor. Sementara pelaksana yang harus menginformasikan gambar kerja telah ditandatangani konsultan perencana, agar masyarakat dapat menilai pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan menghasilkan kualitas dan kuantitas jalan yang sesuai standar nasional.

“Seharusnya ada papan yang berfungsi menerangkan nilai anggaran yang dipergunakan menerangkan jadwal pelaksanaan dari kapan sampai kapan? Juga menerangkan kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas siapa-siapa cv/PT,” ujar Ketua Masyarakat Indonesia Pemerhati Anggaran ( Budget Wacthers), Cepi Antirasuah, Selasa (10/7/2018).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD KBB, Teddy Heryadi mengatakan, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek ,katanya.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di KBB, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak rekanan, Teddy kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau kontraktor telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “ Ya, melanggar UU dan Perpres,” tegasnya. (***)

 

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *