
PADALARANG- Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) KBB, Fajar Taupik angkat bicara terkait Anggota DPRD KBB akan menggunakan hak interpelasi. Anggota DPRD KBB akan menggunakan hak interpelasinya terkait rotasi dan muntasi pejabat KBB jika Plt Bupati memaksakan.
“Sebelum menggunakan hak interpelasi seyogyanya DPRD membaca hak kewenangan Plt bupati dulu karena urusan penggantian atau rotasi ada dalam kewenangannya Plt Bupati,” sebutnya.
Adapun penolakan ketidak siapan Plt Sekda menjalan tugas kewajibannya adalah bentuk pembangkangan ketidak disiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tentunya negara harus mencabut hak-haknya sebagai ASN,” tandasnya.
Sebelumnya Kaukus Politisi Muda KBB akan menggunakan hak Interpelasi jika Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra memaksakan rotasi jabatan pejabat eselon 2 di lingkungan Pemda KBB di akhir jabatannya. “Jika memang dipaksakan kami akan menggunakan hak interplasi kami,” ujar salah seorang Presedium Kaukus Politisi Muda KBB dari Fraksi PKS DPRD KBB, Dona Ahmad Muharam, Senin (9/7/2018). (wie)
Copyright secured by Digiprove 