
PADALARANG- Pelaksana tugas (Plt) Sekda KBB, Wandiana mengatakan, Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra tengah dilanda kepanikan terkait rotasi mutasi jabatan eselon 2 di lingkungan Pemda KBB diakhir masa jabatannya. “Hehehe panik. Teknis aturan tidak diikuti sesuai rekomendasi Depdagri kan sebelum mutasi rotasi harus panitia seleksi dulu sesuai amanat Depdagri poin 5 jelas,” kata Wandiana di Padalarang, Senin (9/7/2018).
Yang dimaksud dengan point lima itu adalah merujuk Surat Persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) Nomor 800/5095/Otda prihal persetujuan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemda KBB. Dalam point lima itu disebutkan, apabila ternyata uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan data yang diberikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Bandung Barat terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
“Jadi saya nyaah ka bupati (sayang ke bupati, red) mengingatkan aturan dan harusnya berterima kasih, naha jadi saya nu diserang (kenapa jadi saya yang diserang, red), kata Wandiana.
Wandian mengatakan, sebelum rotasi mutasi harus melalui panitia seleksi yang itu tidak dilakukan oleh Plt bupati. “Kalau waktunya tidak cukup habis masa jabatan bupati, ya jangan dipaksakan dong, dari pada nanti cacat hukum,” kata Wandiana seranya menyebutkan, dasar rotasi mutasi dibentuk panitia seleksi adalah amanat dari Depdgari. “Dasar itu yang nantinya harus dilampirkan dilaporkan Depdagri, kalau saya taat kepada kaidah aturan saja,” tandasnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove 