
CIMAHI – Warga Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah pertanyakan hasil uji laboratorium atas dugaan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Tri Gunawan.
Sejauh ini, warga menduga bahwa, tercemarnya aliran Sungai Cibodas akibat ulah pihak pabrik yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan sejumlah warga, hingga saat ini, pabrik yang berlokasi di RW 10 Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur itu masih membuang air sisa pencelupan tekstil ke selokan yang berada tepat di depan pabrik.
Setelah 22 hari berjalan, sejak tanggal 6 sampai 28 Maret 2018, warga yang merasa khawatir akan pencemaran lingkungan itu, belum mendapat kabar dari DLH terkait hasil uji laboratorium.
“Kami ingin tahu hasilnya seperti apa dan tindakan pemerintah bagaimana,” ujar warga sekitar, Kamal, Senin (2/4/2018).
Selama ini, ia dan warga lainnya merasa kesal. Pihak pengelola pabrik dinilai meremehkan aturan sekaligus tidak peduli terhadap lingkungan.
Warga pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada tindakan baik dari pihak pabrik maupun pemerintah yang tidak segera melakukan ketegasan.
“Mewakili warga, kami minta segera ada tindaklanjut,” tegasnya.
Meski hasil uji laboratorium sudah keluar, namun terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi belum bisa memberikan data maupun sanksi apa yang akan diberikan terhadap pabrik tersebut.
Kepala DLH Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan, masih ada proses lain yang harus ditempuh untuk menjelaskan ke publik. Akan tetapi, dari hasil uji lab ia meyebutkan, bahwa hasilnya di atas ambang baku mutu.
“Pabrik ini (PT. Trigunawan) memang sudah melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan,” kata Ade, di ruang kerjanya, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (2/4/2018).
Dia melanjutkan, pabrik yang bergerak di bidang pencelupan kain itu, sejak tahun 2015 sudah dikenakan sanksi administratif. Namun mereka selalu berdalih dengan alasan mesin sedang dalam tahap perbaikan.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu jawaban dari provinsi. Untuk penindakan pidananya nanti Polda yang berwenang. Kalau daerah hanya memberikan sanksi administrasi berupa denda,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove 