Tokoh Ini Minta Aturan di KBU Ditegakan

Tokoh KBU Agoeng Dharsono

LEMBANG-Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Dinilai tebang pilih dalam menindak pelanggaran perizinan di KBU.

Tokoh masyarakat kawasan Bandung Utara (KBU), Agoeng Dharsono menilai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat hanya mempersoalkan masalah pembangunan salah  satu tempat saja.

Padahal, menurut Agoeng masih banyak hal yang harus diselesaikan terkait pelanggaran ijin lainnya di seluruh wilayah KBU dan seolah menutup mata dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.

“Memangnya anggota dewan itu seperti polisi hanya bertindak jika ada pengaduan ? Yang menyangkut ijin kan di KBU banyak yang melanggar dan bukan rahasia umum. Jadi, kenapa SPBU terus yang disidak,” katanya di Gudang Kahuripan, Lembang, Senin (5/3/2018).

Karena tidak terlihatnya niatan pemerintah dalam penertiban secara menyeluruh, Agoeng menantang pemerintah untuk melakukan penertiban bangunan di KBU secara menyeluruh.

“Saya tantang pemerintah KBB (eksekutif maupun legislatif) untuk menegakan aturan di KBU dengan segera melakukan sidak dan penertiban secara menyeluruh jangan tebang pilih. Jika tebang pilih seperti ini, ada apa ? Dan apa kami juga harus berdemo supaya didengar?” katanya.

Jemmy S salah seorang yang mengurus perijinan SPBU di Gudang Kahuripan, merasa kecewa terhadap pemerintah, pasalnya, SPBU yang perizinannya ia urus, sudah lama telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah. Namun yang menjadi persoalan, mengapa DPRD maupun pemerintah tebang pilih dalam menindak izin pelanggaran pembangunan di KBU. lantaran tidak sesuai site plan.

“Skala kesalahan kami minor, engga sampai parah, coba bandingkan dengan bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB, salahnya lebih parah yang mana? Tapi anehnya kenapa pemerintah tidak menindaknya, cuma membiarkannya,” keluh Jemmy.

Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat Innen Sutisna menyebutkan, masih banyak bangunan di KBU yang tidak berizin, bahkan beberapa bangunan diantaranya sudah berdiri sejak lama.” Kami dari dewan, hanya bisa menyidak, membuat nota komisi. Yang berhak menghentikan atau penyegel bangunan-bangunan liar tak berizin adalah bupati,” jelasnya.

Salah satu bangunan di daerah punclut sebagai daerah resapan air di KBU, dipertanyakan ijinnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *