Sabu 22 Gram Gagal Diedar

CIMAHI – Niat jadi pengedar narkoba, AS (35) dan BN (49) keburu dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi. Keduanya ditangkap di kawasan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/2) sekitar pukul 12.00 wib. Dengan begitu, sabu seberat 22 gram itu gagal edar.

Kasat Narkoba Polres Cimahi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah AS di Kp. Sukamaju Ds. Batujajar, anggota menemukan sejumlah barang bukti  sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya atau bong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 buah kotak bekas Handphone didalamnya berisi 22 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dibalut palstik warna hitam. 1 pack Plastik Klip Kosong, 1 buah Handphone merk Nokia Warna Hitam Silver beserta simcard XL, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 buah kartu Atm BCA, dan satu buah bong.

“Mereka ngakunya baru sebulan menggunakan dan mencoba menjadi mengedarkan lagi sabu tersebut,” kata Wahyu Agung, saat dihubungi Radar Bandung, Kamis (28/2/2018).

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya mendapat sabu sebanyak 22 gram itu dari seseorang yang mengendalikannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, lanjut Wahyu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Rata-rata dari satu plastik isinya 1 gram. Kalau diuangkan Rp26.400.000. Kami akan pertajam lagi kasusnya,” terangnya.

Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.

Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski kerap menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba namun, lanjut Wahyu, pihaknya cukup kesulitan ketika hendak masuk ke Lapas untuk menindaklanjuti pengakuan dari para pelaku yang tiap tertangkap selalu mengaku mendapatkan kendali dari seseorang yang berada di dalam Lapas.

“Kebanyakan mereka ngakunya dapat petunjuk dari lapas kemudian, setelah mendapat petunjuk mereka bergerak mencari barang yang diinginkan,” terangnya.

Untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi, Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tanpa tebang pilih. Selain itu, peran masyarakat pun sangat diharapkan agar memberikan informasi apabila di lingkungannya ada yang dicurigai menyalahgunakan narkoba.
“Sekecil apapun informasinya, akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *