Tak Hadiri RUPS Luar Biasa, Direktur BUMD PT PMgs Diberhentikan

NGAMPRAH- Direktur PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Bandung Barat, Eddy Muklas akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Belum tahu apa yang menjadi penyebab Eddy Muklas diberhentikan dari jabatannya tersebut, yang jelas Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian pada Sekretariatan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eriska membenarkan hal tersebut.

“Benar Pak Eddy diberhentikan oleh pemegang saham, tapi masalah itu yang bisa menjelaskan adalah Pak Bupati (Abubakar, red) sebagai salah satu pemegang saham,” kata Eriska dihubungi, Rabu (21/2/2018).

Namun Eriska mengatakan, Eddy Muklas tidak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Bandung Barat gedung Setda Pemkab Bandung Barat pukul 09.00, Rabu (20/2/2018). “Karena tidak hadir di RUPS luar biasa jadi dianggap mengundurkan diri,” sebut Eriksa.

Tentunya soal pemberhentian itu, Eriska mengatakan, mengacu kepada Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Seperti diketahui BUMD PT PMgS KBB dipegang oleh dua pemegang saham yakni Bupati Bandung Barat, Abubakar dan Agus Gusmana sebagai Ketua Koperasi Bandung Barat. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *