
CIMAHI- Tidak hanya perampokan di Cililin, komplotan perampok sadis di Cililin ini juga beraksi pada sejumlah kasus perempokan.
Yakni pembobolan mesin ATM di Pharmindo tahun 2014 dengan kerugian Rp 400 juta, pembobolan ATM di tempat wisata Kampung Gajah pada tahun 2017, yang sialnya uang ATM tersebut tidak sempat mereka dapatkan.
Selain itu, kasus pencurian brankas Pabrik Torabika Padalarang pada Juni 2017 dengan kerugian Rp 175 juta, pencurian kendaraan roda dua Yamaha Vixion Januari 2018 senilai Rp 18 juta, pencurian brankas PT Kwan Dook tahun 2017 kerugian Rp 200 juta.
Selanjutnya pembobolan brankas di rumah kosong Setraduta tahun 2017 dengan kerugian Rp 400 juta, dan pembobolan brankas Yayasan Islam Tanimulya tahun 2015 dengan kerugian Rp 200 juta.
“Kejahatan mereka tak hanya di wilayah hukum Polres Cimahi tapi juga sampai Jawa Tengah. Dan seperti yang sudah dijelaskan, mereka ini terhitung profesional dan rapi dalam aksinya,” terangnya Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdy Pramana di Mapolresta Cimahi, Kamis (1/2/2018).
Dalam aksinya, para pelaku membekali diri dengan senjata tajam maupun senjata api. Pihak kepolisian masih menyelidiki asal senjata api yang digunakan para pelaku.
“Asal muasal senjata api masih kita selidiki, apakah mereka membeli secara ilegal atau kemungkinan lainnya. Kalau dilihat ini bukan rakitan, tapi bukan dari institusi negara juga,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api merek Taurus, 1 pucuk senjata api merk Makarov, 1 unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna putih, 3 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio J warna merah hitam, Honda Scoopy warna kuning, Yamaha Mio M3, 2 buah linggis hitam, 1 buah senjata tajam jenis golok, 3 buah obeng, 1 buah tang, dan struk pembelian linggis.
“Para pelaku diancam pasal 365 dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya. (mon)

