RAGAM DAERAH– Percepatan infrastuktur jalan menjadi salah satu catatan penting dalam sidang paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat 2025-2029, di Hotel Novena Lembang, Jumat 2 Mei 2025.
“Percepatan perbaikan jalan infrastruktur harus menjadi pemikiran bersama agar dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD KBB, Asep Dedi.
Apakah produk hukum RPJMD akan menjadi haluan pembangunan di KBB untuk lima tahun ke depan? Bagaimana kalau ada kebijakan bupati yang sifatnya isidentil dan mendadak sehingga tidak masuk dalam kategori bencana, bagaimana sikap legislatif kedepannya, apakah ada hak untuk menolak atau akan diam saja?
Asep Dedi menegaskan, DPRD tidak akan diam saja jika kebijakan bupati tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. “DPRD akan menggunakan hak-hak yang dimiliki untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bermanfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah,” sebutnya.
RPJMD akan menjadi haluan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk lima tahun ke depan. RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah, serta strategi dan program untuk mencapai tujuan tersebut.
Jika ada kebijakan bupati yang sifatnya insidentil mendadak tidak masuk dalam kategori bencana, legislatif memiliki beberapa opsi untuk merespon dengan mengadakan rapat dengar pendapat. “Legislatif dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan bupati untuk memahami latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut,” katanya.
Selain itu, akan mengajukan Interpelasi jika legislatif merasa bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan RPJMD atau tidak bermanfaat bagi masyarakat, mereka dapat mengajukan interpelasi kepada bupati.
“Legislatif juga dapat menggunakan hak budgeting untuk menolak atau memodifikasi anggaran yang terkait dengan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan sepanjang manfaatnya berdampak besar untuk masyarakat.
Legislatif juga memiliki hak untuk menolak kebijakan bupati jika tidak eesuai dengan RPJMD. “Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan RPJMD atau tidak sejalan dengan tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya. ***

