Rumah Usaha Ayam Potong di Parongpong Ditutup Sementara

RAGAM DAERAH–Tempat usaha ayam potong di Kampung Katumbiri, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup sementara. Hal itu setelah ada aduan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tempat tersebut hingga mencemari lingkungan sekitar. Warga merasa terganggu dengan bau busuk yang menyengat di duga dari rumah yang dijadikan usaha ayam potong tersebut.

Baca juga berita “Warga Ngamuk, Gerudug Tempat Usaha Potong Ayam di Parongpong”

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma mengatakan, warga merasa keberatan dengan aroma menyengat itu. “Perlu ditegaskan, ini bukan RPH (rumah potong hewan), hanya tempat pemotongan ayam,” ujar Gagan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp,  Senin, 14 April 2025.

Menurut Gagan, aroma menyengat tersebut berasal dari proses pemotongan dan pencucian ayam yang menyebabkan aliran air bercampur darah mengalir ke pemukiman warga. Kondisi itu menimbulkan keresahan hingga warga mengadukan hal tersebut kepada pihak desa.

Setelah dilakukan pertemuan yang melibatkan warga, pihak usaha, serta pemerintah desa, disepakati bahwa usaha tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), terpenuhi.

“Ditutup sementara untuk melengkapi perizinan termasuk IPAL-nya,” tegas Gagan.

Meskipun pemilik usaha mengklaim bahwa lokasi itu hanya digunakan untuk kegiatan pemotongan (cutting) ayam, temuan di lapangan menunjukkan adanya boks bekas ayam hidup yang memunculkan dugaan aktivitas lebih dari sekadar pemotongan.

Gagan juga mengingatkan pentingnya etika usaha dan pendekatan yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pengusaha harus mematuhi peraturan, terutama perizinan, dan segera melakukan pendekatan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, lokasi usaha ini berada di perbatasan antara Desa Cihanjuang dan Desa Tanjung Rahayu. Meski izin operasional diurus melalui Desa Cihanjuang Rahayu, namun dampaknya justru dirasakan oleh warga Desa Cihanjuang.

Gagan menilai lokasi tersebut sebenarnya kurang ideal untuk kegiatan Rumah Potong Hewan, namun masih memungkinkan untuk usaha pemotongan ayam berskala UMKM, dengan syarat tidak mengganggu warga dan telah mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar.

“Yang terpenting, jangan sampai mengganggu warga dan menimbulkan pencemaran. Jika itu bisa dijaga, maka aktivitas usaha skala kecil masih bisa difasilitasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *