PUTUSAN PTUN yang mengabulkan gugatan Rini Sartika Rotmut JPTP di Pemkab Bandung Barat dibatalkan, menunjukkan ketidakcermatan dan kegagalan melaksanakan reformasi birokrasi oleh Pemerintah daerah bandung barat yang pada waktu itu dipimpin oleh Pj. Bupati Ade Zakir.
Pembatalan Rotmut ini seolah mengulang kesalahan ketidak beresan Rotmut periode sebelumnya, ketika pelantikan yg dilakukan oleh Bupati Hengky Kurniawan dibatalkan oleh BKN karena tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sebagai pemimpin birokrasi daerah, seharusnya Pj. Bupati waktu itu memiliki visi yang jelas dalam menjalankan reformasi birokrasi. Membuat Langkah-langkah konkret mencakup penyusunan kebijakan yang komprehensif, perencanaan SDM yang matang, pengelolaan anggaran yang transparan, serta memastikan adanya koordinasi yang solid antarperangkat daerah. Selain itu, melaksanakan pemantauan ketat agar agenda reformasi berjalan sesuai rencana.
Reformasi birokrasi bertujuan menciptakan aparatur negara yang profesional, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjadi lebih cepat dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi serta percepatan pembangunan.
Namun, stigma bahwa SDM aparatur sipil negara (ASN) yang unggul sulit ditemukan karena praktik KKN masih kental, faktor suka dan gak suka dalam penempatan pejabat juga masih mewarnai. Hal ini yang menghambat pencapaian pembangunan.
Kasus terbaru yang mencerminkan masalah ini adalah berdasarkan sidang putusan di PTUN Bandung, pada Selasa (25/3/2025). Yang dimana Hasilnya bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan.
Kasus tersebut menunjukkan ketidakmatangan dalam perencanaan SDM di KBB.
Kekalahan di pengadilan ini, semakin menambah daptar kegagalan Ade Zakir sebagai Pj bupati Bandung Barat. Kegagalan lainnya bisa dilihat dari beberapa Indikator Makro Pembangunan yang tidak tercapai sesuai target ditahun 2024. Berdasarkan Data BPS Kabupaten bandung barat, presentase Penduduk Miskin 10,49% sedangkan Targetnya 10,40%. Tingkat Pengangguran Terbuka 6,75% targetnya 6,40%.
Data2 tersebut membuat beban pasangan Bupati dan Wakil bupati Jeje dan Asep Ismail memulai langkah yang berat warisan dari Pj. Bupati sebelumnya.
Penulis: Holid Nurjamil

