RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberlakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan komposisi kehadiran pegawai di
kantor/ Work From Office (WFO) pada setiap perangkat daerah maksimal 50% disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 27
Maret 2025.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/870/BKPSDM/2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Qparatur Sipil Negara dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di lingkungan Pemda Bandung Barat.
“Pegawai yang Work From Home (WFH) tetap wajib melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Sekda Bandung Barat, Ade Zakir dalam rilis yang disampaikan BKPSDM KBB, Selasa 25 Maret 2025.Â
Bagi pejabat dan pegawai yang melaksanakan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing dan siap dipanggil atau on call setiap saat diperlukan pimpinan. “Kepala perangkat daerah beserta camat di wilayah memastikan seluruh ASN di lingkup perangkat daerah masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja dengan memvalidasi laporan kinerja yang wajib diinput setiap hari kerja oleh seluruh ASN melalui aplikasi kinerja aparatur (SMART Kinerja),” terang Ade Zakir.
Komposisi pengaturan Sistem Kerja WFH dan WFO dipetakan menjadi 2 jenis sesuai dengan sektor sebagai berikut: perangkat daerah sektor kritikal maksimal WFO 100 %, terdiri dari Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamatan, dan unit kerja pada Dinas Lingkungan Hidup yang menangani persampahan/ kebersihan. “Perangkat daerah sektor esensial maksimal WFO 50% perangkat daerah sektor esensial terdiri dari perangkat daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal,” sebut Ade Zakir.
Kepala perangkat di daerah berikut camat di wilayah, berwenang penuh untuk pengaturan personil piket dan bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan surat edaran. “Dalam rangka monitoring disiplin pegawai dari segi kepatuhan jam kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, akan dilaksanakan apel gabungan pada hari Selasa 8 April 2025 pukul 07.30 WIB bertempat di Plaza Mekarsari yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan non ASN,” pungkasnya. ***

