Apa Bedanya Sekda dan Ajudan?

BELAKANGAN ini muncul pertanyaan di publik terkait peran dan fungsi sekretaris daerah. Keheranan publik cukup beralasan dengan begitu sering munculnya sekda mengikuti kemanapun bupati pergi, seperti pada Rabu 5 Meret 2025 saat bupati melakukan sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Tagog Padalarang.

Padahal saat itu, ada pendamping kepala dinas perindustrian dan perdagangan, serta Camat Padalarang.

Begitu juga ketika hari berikutnya, melakukan sidak ke Mall Pelayanan Publik (MPP) terlihat juga ikut mendampingi.

Padahal di situ juga sudah ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut beberapa sumber menyatakan bahwa hampir semua kegiatan pendampingnya selalu sekda. Artinya ini di luar kebiasaan sebelum-sebelumnya, jadi memunculkan pertanyaan di masyarakat, bahkan di obrolan grup whatsapp, ada yang mempertanyakan, apakah bedanya seorang sekda dan ajudan?

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut membuat kita penasaran untuk mencari jawabannya. Jika kita mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah

Pada pasal 2 ayat 2. Menyatakan, sekretaris daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 menjelaskan sekda menjalankan fungsi apa saja, dan pada ayat 4 menjelaskan rincian tugasnya. Pada pelaksanaan tugasnya sekda dibantu oleh : 1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, 3 Asisten Administrasi Umum.

Setelan mempelajari perbup tersebut, Saya memahaminya bahwa peran sekda itu lebih pada orang yang di belakang layar, bukan yang harus selalu tampil kepermukaan.

Apalagi pendamping seluruhnya kegiatan, seperti yang lagi Pansos. Untuk pendamping cukup perangkat daerah terkaitĀ  dan ada pendelegasian tugas kepada asisten sesuai bidangnya masing-masing. (Penulis Holid Nurjamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *