Oleh : Iip Saripudin
Ketua DPD KNPI KBB
TULISAN ini melanjutkan isu yang sebelumnya Saya lempar ke publik terkait netralitas KPU dalam pilkada dikaitkan dengan anggaran yang besar tetapi langkah-langkahnya dalam melakukan sosialisasi masih belum maksimal.
Sejatinya, KPU menjawab dan memberikan penjelasan terlebih dahulu terhadap insiden yang terjadi dalam debat publik yang pertama. Namun karena tidak ada tanggapan secara terbuka, akhirnya Saya anggap mereka mengiyakan akan seluruh opini yang berkembang saat ini.
Pada tulisan kali ini, Saya coba mengingatkan KPU tentang keberadaan PPK, PPS dan KPPS. Secara sederhana dapat Saya katakan bahwa suksesnya Pilkada ada di tangan mereka. Namun penghargaan yang mereka terima kadang tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi. Berikut ulasan lengkapnya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Desa (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan kredibel di tingkat kecamatan, desa, hingga TPS. Berdasarkan peraturan yang ada, mereka memiliki tugas yang meliputi persiapan teknis pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, pengawasan langsung terhadap praktik pemilu di lapangan, serta memastikan hasil pemilu dilaporkan secara objektif.
Integritas dari para anggota PPK, PPS, dan KPPS diuji melalui upaya-upaya mereka untuk menjaga kerahasiaan, keamanan suara, dan pengawasan proses pemungutan suara dari potensi kecurangan. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota PPK, PPS, dan KPPS bertanggung jawab untuk mengelola pemungutan suara di wilayah kerja masing-masing dengan jujur dan adil. Mereka diamanatkan untuk memegang prinsip netralitas, yakni tidak berpihak pada satu kontestan politik mana pun, demi menjaga legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik.
Loyalitas mereka pada tugas negara tercermin dari kesiapan mereka bekerja dalam situasi dan kondisi yang penuh tekanan, baik dari segi waktu, sumber daya, maupun ancaman eksternal. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa PPK dan PPS bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil pemungutan suara secara transparan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan. Loyalitas mereka bukan hanya terhadap lembaga, tetapi juga kepada prinsip-prinsip demokrasi dan pemenuhan hak pilih warga negara.
Totalitas kerja PPK, PPS, dan KPPS seringkali tampak dari jam kerja panjang yang mereka jalani demi terlaksananya pemungutan suara yang lancar dan sesuai jadwal. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, mereka ditugaskan tidak hanya untuk memfasilitasi pemilih, tetapi juga menjamin seluruh proses dari awal hingga akhir berjalan sesuai standar, mulai dari penataan logistik pemilu hingga perhitungan suara secara akurat dan transparan.
Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan TPS memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan integritas, loyalitas, dan totalitas yang mereka tunjukkan, mereka mampu menciptakan pemilu yang bersih, berintegritas, dan membawa manfaat besar bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran yang sangat vital. Mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan jalannya pemilihan yang jujur, adil, dan akuntabel di setiap tingkatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, mereka kerap menunjukkan integritas yang tinggi, loyalitas pada tugas, serta totalitas waktu dan tenaga. Mereka harus bekerja berjam-jam tanpa henti dalam kondisi yang sering kali menantang, termasuk risiko kesehatan, ancaman cuaca, dan tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penghargaan secara moral dan material yang diterima oleh PPK, PPS, dan KPPS masih sangat timpang dibandingkan dengan beban kerja yang mereka tanggung.
Kondisi ini menjadi tantangan karena beban tugas yang mereka emban bukan hanya menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga keamanan dan stabilitas sosial, terutama di wilayah yang rentan konflik atau memiliki jumlah pemilih besar. Dalam hal penghargaan material, honorarium yang mereka terima masih terbatas dan seringkali terlambat.
Misalnya, ketidakseimbangan antara intensitas kerja dan kompensasi kerap dikeluhkan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS yang harus bekerja di hari-hari libur dan larut malam, tanpa ada tunjangan khusus yang memadai untuk mengganti kerja ekstra tersebut. Kendala ini tidak jarang menyebabkan munculnya rasa frustasi atau demotivasi, meskipun mereka tetap berupaya untuk memenuhi tugas dengan baik.
Dari sisi penghargaan moral, peran mereka di lapangan belum sepenuhnya mendapat apresiasi yang layak dari publik maupun dari pemangku kepentingan. Sering kali, ketika terjadi masalah teknis atau kendala dalam penyelenggaraan, PPK, PPS, dan KPPS menjadi pihak yang pertama kali dikritik atau disorot, tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan yang kerap berada di luar kendali mereka. Apresiasi dari pihak berwenang, khususnya KPU Daerah, juga masih dirasa kurang dalam memberikan dukungan motivasional atau penghargaan simbolis yang dapat menumbuhkan semangat para anggota panitia di berbagai tingkatan ini.
Seiring dengan beban dan tanggung jawab yang besar, dibutuhkan perhatian yang lebih proporsional dari negara untuk memastikan bahwa kontribusi PPK, PPS, dan KPPS dihargai dengan layak. Penguatan dukungan baik secara moral maupun material adalah langkah penting untuk memperbaiki sistem pemilu dan menjaga kualitas integritas demokrasi.
Lantas sejauh mana pengalokasian honorarium bagi PPK, PPS dan KPPS sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kinerjanya? Cukup dan adilkah? Adakah ruang yang bisa disediakan untuk meningkatkan penghargaan terhadap mereka?
Insyaallah kita sambung pada sesi berikutnya dengan poin “Anggaran Pilkada untuk siapa?”
Wallahu ‘alamu.*

