RAGAM DAERAH– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk mendata Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang dkuasai oleh Pemda Bandung Barat.
Pendiri Bandung Barat, Asep Suhardi mengatakan, beberapa aset PSU milik Pemda Bandung Barat diduga banyak dialih fungsikan saat ini. “Saya khawatir PSU yang merupakan aset pemda menjadi hilang,” kata Ado sapaan akrabnya, Selasa 13 Agustus 2024.
Salah satu solusinya, sebut Ado, bagian Aset pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) KBB, untuk segera memasang tanda patok, jika lahan PSU tersebut dikuasai oleh negara dalam hal ini Pemda Bandung Barat. “Segera diberi plang jika lahan PSU itu milik Pemda Bandung Barat. Kalau tidak, saya khawatir itu bisa hilang,” ungkapnya.
Menurut Ado, kewajiban Pemda Bandung Barat untuk mengamankan lahan yang dikuasi oleh negara, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) KBB No 81 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Pasal 256 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: Memasang tanda letak tanah dengan menbangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan. ***

