Wujudkan UHC, Pemkab Bandung Barat Diganjar Penghargaan dari Menko PMK

RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan impian bagi setiap pemda juga masyarakat setelah satu dekade diluncurkannya program JKN-KIS.

Bagaimana tidak, dengan program tersebut, masyarakat bisa merasakan kemerdekaan dan pemerataan layananan kesehatan dengan kualitas pelayanan yang optimal di faskes tingkat pertama yakni puskesmas dan rumah sakit tanpa terkecuali.

Berkat keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penghargaan dari Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI sebagai pemerintah daerah dengan kategori pratama dalam pencapaian Universal Health Coverage yang dihadiri Wakil Prsiden RI, Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, keberhasilan yang telah di capai oleh Pemkab Bandung Barat, bukanlah akhir tujuan dalam layanan kesehatan masyarakat, tapi merupakan awal dari tanggung jawab setiap elemen masyarakat RT, RW, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemda, dan steakholder terkait lainnya.

“Tentunya untuk meningkatkan akselerasi dan lebih bersinergi dalam mempertahankannya,” kata Ade.

Ade menyebutkan, akan lebih selektif, objektif, dan transparan dalam memilah masyarakat miskin agar tepat sasaran untuk mendapatkan program UHC.

“Faskes seperti puskesmas, RSUD, bidan desa, BPM, klinik pratama dalan lain-lain yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas pelayanannya,” ungkapnya.

Apalagi, kata Ade, puskesmas dan RSUD di KBB telah bertransformasi menjadi BLUD, yang mana selain dituntut dalam kualitas layanan kesehatan, juga harus bisa lebih mandiri dalam hal manajemen pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan agar kualitas pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan seoptimal mungkin.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.

Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB, Deni Achmad mengatakan, pada 1 Januari 2024 cakupan UHC Kabupaten Bandung Barat baru mencapai 89,19% yaitu 1.635.973 jiwa dari populasi 1.834.256 jiwa.

“Alhamdulillah pada tanggal 1 Agustus 2024 Capaian UHC di Kabupaten Bandung Barat mencapai 98,63% yaitu 1.821.759 jiwa dari populasi 1.847.096 jiwa,” kata Deni.

Seperti diketahui, capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada empat hal berikut:

1.     Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas.

2.     Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan.

3.     Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.

4.Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu.

Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

“Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepesertaan JKN melalui UHC,” jelas Deni.

Bagaimana cara mendaftar UHC bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bandung Barat? Deni mengatakan, masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang tidak mampu, dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1.Fotocopy KK dan KTP yang jelas.

2. Surat rujukan dari puskesmas / keterangan rawat Inap dari rumah sakit.

3. Surat 4ekomendasi DTKS dari Dinas Sosial.

4. Surat keterangan validitas NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan di atas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat oleh anggota keluarga yang berangkutan.

“Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off),” pungkas Deni. (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *