RAGAM DAERAH– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggandeng BPSDM Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C.
Pelatihan tersebut dilaksanakan dengan metode blended learning dari tanggal 3 Juli sampai 30 Juli 2024.
Kelas tatap muka diadakan pada tanggal 22 – 24 Juli 2024 di Hotel Novena Lembang, dengan narasumber dari LKPP.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, BKPSDM KBB, Yulia Purnamasanti S.STP, MM mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan kerja bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, yakni dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Peserta Pelatihan ini merupakan ASN yang telah memiliki sertifikat dasar barang/jasa level I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebanyak 29 orang,” ujarnya, Senin 22 Juli 2024.
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, khususnya di Kabupaten Bandung Barat yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ) pemerintah yang kompeten.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompentensi Tahun 2024 mengamanatkan sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa dan personil lainnya wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa sesuai penugasannya paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
“Kompetensi seorang PPK tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar serta terpenuhinya syarat manajerial saja,” ujar Kepala BKPSDM KBB, Agustin Piryanti.
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa. “Sehingga peningkatan kapasitas bagi PPK selain merupakan syarat kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan namun juga sudah menjadi kebutuhan yang mutlak adanya,” pungkasnya. (Adv)

