Penunjukan Pj Sekda Langkah Tepat 10.000%

Oleh

HOLID NURJAMIL

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan

RAGAM DAERAH– Pj Sekda Bandung Barat, Eriska bakal dilantik di Aula Utama Lt 3 Gedung Setda Pemkab Bandung Barat pukul 15.00, Senin 1 Juli 2024.

Hal itu, sesuai Kepmendagri Nomor : 100.2.1.3-1308 Tahun 2024 Tentang pengangkatan penjabat Bupati Bandung Barat provinsi Jawa Barat.

Di situ sangat jelas tertulis di poin Ketiga : “Selama melaksanakan tugas ugas sebagai penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris Daerah.”.

Kepmendagri itu sangat jelas tertulis, leterlek harus mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah bukan pelaksana harian sesuai dengan Permendagri No. 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah.

Pasal 1 menjelaskan bahwa penjabat sekretaris daerah itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan atau berhalangan.

Dengan dilantiknya Pj. Sekda tersebut adalah jawaban atas dialektika yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu bahwa, mengkritisi masalah tersebut adalah murni aturan bukan kepentingan pihak tertentu. 

Begitu juga sangat jelas di Peraturan presiden No. 03 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Wasalam. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *