RAGAM DAERAH– Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung Barat terpaksa di pending, Rabu 5 Juni 2024.
Rapat tersebut membahas Evaluasi Laporan Hasil Pemariksaan (LHP) BPK RI 2023. “Betul rapat dipending oleh pimpinan begitu mendengar kabar berita Pj Bupati Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka,” ujar salah seorang anggota DPRD KBB yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juni 2024.
Rapat akan kembali dilanjut dalam waktu dekat ini. “Di pending karena tidak akan konsen juga kalau diteruskan,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tersandung masalah hukum. Arsan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija mengatakan, penetapan status tersangka Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. ****

