RAGAM DAERAH– Kandidat yang hendak maju melalui jalur independent di Pemilukada KBB serentak 2024 ternyata masih sepi peminat. Rata-rata, para kandidat bakal calon kepala daerah lebih banyak membidik partai politik.
Padahal, usungan parpol terbatas diprediksi pada pilkada 2024 bisa dua pasang calon hingga tiga pasang calon peserta pilkada.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaiman menyarankan, agar para kandidat yang hendak maju juga bisa berangkat dari jalur independent. “Mengingat usungan parpol terbatas misalkan ada kader partai yang mencalonkan sehingga tidak bisa keluar rekom, kenapa tidak para kandidat mencoba maju melalui independent,” kata Ripqi.
KPU masih menyusun rancangan peraturan mengenai pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan selesai sebelum pendaftaran jalur perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024.
Ripqi mengatakan, jumlah DPT KBB 1.317.866 pemilih pada pemilu 2024 kemarin. “Kalau 6,5 % nya jumlahnya 85.661 dukungan KTP. Kalau merujuk DPT pemilu kemarin, DPT pilkada bisa lebih,” kata Ripqi.
Tercatat, di KBB pernah ada jalur perseorang yang ikut kontestasi pilkada 2008-2012 yakni pasangan Panji Tirtayasa-Kusna Sunardi.
Bagi yang berminat mencalonkan melalui jalur independen harus memedomani UU 10 Tahun 2016 pasal 41 yang berisi terkait persyaratan dukungan, sebagai berikut:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus di dukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. (Sumber KPU)

