RAGAM DAERAH— Siap-siap, kepala desa, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri mundur dari jabatannya. Hal itu, apabila maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agustus nanti.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 secara tegas menyatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah, berkewajiban mengundurkan diri secara tertulis bagi kepala desa, anggota legislatif, ASN, TNI/Polri yang sedang menjabat,” ujar Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahamad Sulaiman, Rabu 6 Maret 2024.
Mundurnya para calon itu, setelah resmi mendaftar ke KPU. “Tapi harus disertai surat pengunduran diri secara tertulis yang diketahui pejabat berwenang dari masing-masing intansi,” ungkapnya.
Dirinya belum bisa berandai-andai, terkait terbitnya peraturan PKPU yang baru, apakah calon dari intansi pemerintah, atau lembaga DPRD harus mundur atau cuti. “Belum ada aturannya. Jadi masih memakai aturan yang lama,” tegasnya.
Soal calon non partai politik atau independent, Ripqi menyebutkan, pendaftaran akan dimulai pada Mei. Sedangkan calon dari partai politik, pendaftar pada Agustus. ***

