Ini Komentar Kadis DPMD Soal Kades yang Maju di Pilkada

RAGAM DAERAH– Fonomena kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) maju di pilkada menjadi perhatian. Apakah harus mendur atau cuti?

“Kami masih menunggu PKPU terbaru terkait dengan pilkada apakah akan terbit lagi atau tidak masih menunggu,” kata Dudi di Ngamprah, Selasa (5/3/2024).

Peraturan itu, menyangkut status kepala desa yang masih menjabat, tetapi berniat mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. “Termasuk di dalamnya terkait peraturan apakah kepala desa itu harus mundur dari jabatannya atau cuti,” sebut Dudi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, sebut Dudi, salah satunya ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik (parpol). “Kalau pilkada ini tidak semuanya harus pengurus parpol karena ada yang diusung atau independen,” ucapnya.

Dudi berpesan, jika ada kepala desa di KBB yang berniat maju pada Pilkada yang akan datang jangan sampai mengganggu jam kerja.

“Kalau silaturahmi dan sosialisasi wajar-wajar saja, tentunya itupun harus dengan etika. Artinya jangan mengganggu jam kerja,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *