RAGAM DAERAH– Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, merespon usulan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Sebelumnya, perubahan status desa menjadi kelurahan digulirkan kembali oleh salah Pj Kades Tanimulya dengan pertimbangan luas wilayah desa juga jumlah penduk yang hampir 30 ribu lebih dengan penduduk Desa Tanimulya yang haterogen.
“Perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tapi harus sesuai mekanisme,” ujar Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriatna, Senin 26 Febuari 2024.
Lantas apa mekanismenya? Dudi mengatakan, mekanisme itu mulai dari persetujuan pemerintahan desa dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD), atas dasar masukan dari masyarakat. “Nantinya pemerintah akan memberikan pertimbangan sesuai dengan urgensinya kepentingan daerah atau kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melalui proses tersebut dan disetujui, harus ditetapkan lewat peraturan daerah (Perda). “Memang wacananya dari dulu. Persoalannya belum ada yang mengajukan dari desanya,” katanya.
DPMD hanya menampung aspirasi dari masyarakat sesuai mekanismes yang ditetapkan oleh undang-undang. “Kalau memang ada aspirasi dari masyarakat soal perubaham status tersebut tentunya harus ditempuh mekanisme,” tandasnya. ***

