Ini Item Kenaikan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bandung Barat

RAGAM DAERAH–Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ditetapkan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bandung Barat yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, wajib mensosialisasikan.

<strong><em>Ketua Forum Puskesmas KBB, Burhan, SKM</em></strong>

Begitu juga dengan Dinas Kesehatan. Sebagai dinas yang menarik retribusi daerah, mulai ancang-ancang untuk menerapkan kenaikan retribusi. “Sosialisasi dari Januari baik tingkat dinas maupun puskesmas tinggal diberlakukan,” Ketua Forum Puskesmas KBB Burhan, SKM, Selasa 10 September 2024.

Berikut ini item kenaikan retrbusi pelayanan kesehatan akan berlaku bagi seluruh puskesmas di Bandung Barat per 1 Febuari :

1. Pendaftaran pasien umum di puskesmas  dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

2. Rawat jalan untuk tarif USG dari Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu

3. Tarif rawat inap di puskesmas dari Rp200 ribu menjadi Rp250 ribu perharinya dengan rincian biaya makan pasien dari Rp60 ribu menjadi Rp90 ribu, biaya pemeriksaan dokter, juga biaya perawatan.

“Jadi diakumulatifkan untuk biaya rawat inap di puskesmas Rp250 ribu per harinya,” kata Burhan.

Dari 32 puskesmas yang ada di Bandung Barat, ada enam puskesmas melayani rawat inap yaitu, Puskesmas Saguling, Rajamandala, Cikalongwetan, Jayagiri, Gununghalu, dan Cililin.

“Kenaikan tarif disesuaikan berdasarkan perda dengan pertimbangan biaya oprasional juga penyesuaian harga beli obat-obatan,” ungkap Burhan.***

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *